BAZNAS dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 8 Tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001.
BAZNAS berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat, dana sosial keagamaan, termasuk dana social CSR secara nasional.
BAZNAS melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dana sosial keagamaan termasuk dana sosial CSR.